Senin, 28 Januari 2013

Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang

Diposting oleh Linda Ratnasari di 18.31
Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang: 1. Dalam melaksanakan tugas, Kepala BBTPPI, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBTPPI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal maupun instansi lain di luar BBTPPI sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Setiap pimpimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 3. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala BBTPPI wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. 4. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 5. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBTPPI dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Linda Ratnasari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea