Senin, 04 Februari 2013

G. Lembaga Sertifikasi yang Berada di Lingkup BBTPPI Semarang

Diposting oleh Linda Ratnasari di 18.22 0 komentar
1. LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk) Lembaga sertifikasi produk/LS Pro BBTPPI Semarang merupakan lembaga independent yang melakukan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI yang bersifat wajib maupun sukarelawan terhadap pemohon yang mampu menghasilkan produk sesuai SNI secara konsisten. LS Pro BBTPPI Semarang didukung oleh SDM yang memadai antara lain:  Auditor yang telah teregister di lembaga sertifikasi personil.  Laboratarium yang telah terakreditasi oleh KAN-BSN. Aturan pengguna tanda SNI dan logo LS Pro BBTPPI Semarang. Pemasok dapat menggunakan LS Pro setelah mendapat ijin LS Pro dengan ketentuan:  Pemasok yang telah mendapat Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap barang, kemasan dan atau label hasil produksinya dan berhak untuk mempubli-kasikan tanda SNI pada barang atau bahan publisitasnya.  Logo LS Pro BBTPPI Semarang dapat dicantumkan bersama tanda SNI. Produk yang wajib disertifikasi adalah produk yang dalam pemakaian atau penggunaannya berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia, contoh: air minum, garam, semen, dan lain-lain. 2. BISQA (BIS Quality Assurance) Lembaga independent di BBTPPI Semarang yang menangani masalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 versi tahun 2000. Lembaga ini berdiri pada tahun 1994 dan terakreditasi oleh KAN pada tahun 1995. BISQA ini didukung oleh SDM yang memadai, yaitu diperkuat auditor yang telah diberi pelatian dan register setiap satu tahun sekali oleh PUSTAN-LIPI. Perusahaan yang telah diaudit dan telah memperoleh sertifikat ISO 9000:2000 diharapkan mempunyai manajemen dan hasil produk yang bermutu secara konsisten. Adapun masa berlaku ISO 9000:2000 ini berlaku selama tiga tahun, dan selama masa tersebut perusahaan akan selalu dimonitor oleh auditor yang ditunjuk. Aturan penggunaan tanda atau logo ISO 9000:2000, diperbolehkan untuk memakai tanda ISO 9000 ini hanya pada logo perusahaan, pada kop surat resmi perusahaan dan sejenisnya, tetapi tidak boleh memakai logo tersebut pada kemasan produknya. Suatu perusahaan yang telah memiliki standar ISO 9000 versi 2000 ini biasanya lebih dipercaya oleh konsumen atau buyer dari luar negeri, dalam inti kata telah mendapatkan pengakuan Standar Internasional. Jenis usaha yang dilayani:  Industri makanan, minuman, dan tembakau  Industri kayu dan produk kayu  Industri pulp, kertas, dan produk plastik  Industri bahan kimia  Industri tekstil  Industri perikanan dan hasil laut SK pendirian berdasarkan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 1039/BD/BP.2/IV/1995. BISQA mendapat sertifikat akreditasi dari KAN dengan SK Menperindag Nomor 777/SK/HPP/XI/2002 tanggal 22 November 2002. 3. LSSML-BRISEMA Suatu lembaga mandiri yang juga berada di lingkungan BBTPPI Semarang ini mempunyai ruang lingkup yang menangani masalah sertifikasi sistem mutu lingkungan yang mengacu pada Standar Internasional mengenai perusahaan/industri yang ramah lingkungan. Perusahaan yang telah mempunyai ISO 14000 artinya perusahaan tersebut dari produksi sampai masalah pengolahan limbah telah memenui syarat/standar internasional, sehingga buangan akhir di limbah tidak merugikan masyarakat. Jenis perusahaan yang dilayani:  Industri tekstil dan produk tekstil  Industri kayu dan produk kayu  Pulp, kertas, dan produk kertas  Produk makanan, minuman, dan tembakau  Obat-obatan  Penyedia kelistrikan SK pendirian LSSML-BRISEMA berdasarkan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 441/BPPI/ BRS.2/X/2003.

Sejarah Pendirian dan Perkembangan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang

Diposting oleh Linda Ratnasari di 18.19 0 komentar
Balai Besar teknologi Pencegahan Pencemaran Industri yang kemudian disingkat menjadi BBTPPI adalah salah satu instansi litbang dan standarisasi di bawah badan penelitian dan pengembangan industri departemen perindustrian. Dahulu BBTPPI bernama Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang. Namun berdasarkan SK Nomor 47/M-IND/PER/6/ 2006 pada tanggal 29 Juni 2006, balai tersebut direstrukturisasi menjadi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri. Riwayat singkat berdirinya BBTPPI Tahun 1962-1964: Sebagai perwakilan Balai Penelitian Kimia Bogor untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1964-1971: Sebagai Unit PN. PR. NUPIKSA YASA dengan nama Balai Penelitian Kimia Tahun 1971-1975: Sebagai Unit Lembaga Penelitian dan Pendidikan Industri dengan nama Balai Penelitian Kimia Tahun 1975-1980: Sebagai Unit Penelitian dan Pengembangan Industri dan Kerajinan Rakyat dengan nama Balai Penelitian Kimia Tahun 1980-2002: Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama Balai Penelitain dan Pengembangan Industri atau disingkat Balai Industri Semarang. 2002-2006: Sebagai Unit Pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama Balai Riset dan Sstandardisasi Industri dan Perdagangan atau disingkat BARISTAND INDAG SEMARANG 2006-sekarang: Sebagai Unit Pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI Tugas BBTPPI Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi dalam teknologi pencegahan pencemaran industri sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Fungsi BBTPPI. 1. Melakasanaan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi bahan baku ,bahan pembantu ,proses ,produk ,peralatan dan pencegahan pencemaran industri. 2. Pelaksanaan rencana bangun dan perekayasaan proses ,alih teknologi dan konsultasi untuk membantu pengembangan industri guna meminimalisasi dan mencegah pencemaran akibat industri 3. Pelaksanaan layanan teknis pengujian bahan baku ,bahan pembantu ,produk akhir ,hasil ikutan dan limbah industri serta sertifikasi dan kalibrasi. 4. Pelakasanaan pemasaran ,kerja sama ,pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi ,dan 5. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBTPPI ,serta penyusunan laporan dan evaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakasanakan.
 

Linda Ratnasari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea