Senin, 04 Februari 2013

Sejarah Pendirian dan Perkembangan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang

Diposting oleh Linda Ratnasari di 18.19
Balai Besar teknologi Pencegahan Pencemaran Industri yang kemudian disingkat menjadi BBTPPI adalah salah satu instansi litbang dan standarisasi di bawah badan penelitian dan pengembangan industri departemen perindustrian. Dahulu BBTPPI bernama Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang. Namun berdasarkan SK Nomor 47/M-IND/PER/6/ 2006 pada tanggal 29 Juni 2006, balai tersebut direstrukturisasi menjadi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri. Riwayat singkat berdirinya BBTPPI Tahun 1962-1964: Sebagai perwakilan Balai Penelitian Kimia Bogor untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1964-1971: Sebagai Unit PN. PR. NUPIKSA YASA dengan nama Balai Penelitian Kimia Tahun 1971-1975: Sebagai Unit Lembaga Penelitian dan Pendidikan Industri dengan nama Balai Penelitian Kimia Tahun 1975-1980: Sebagai Unit Penelitian dan Pengembangan Industri dan Kerajinan Rakyat dengan nama Balai Penelitian Kimia Tahun 1980-2002: Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama Balai Penelitain dan Pengembangan Industri atau disingkat Balai Industri Semarang. 2002-2006: Sebagai Unit Pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama Balai Riset dan Sstandardisasi Industri dan Perdagangan atau disingkat BARISTAND INDAG SEMARANG 2006-sekarang: Sebagai Unit Pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI Tugas BBTPPI Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi dalam teknologi pencegahan pencemaran industri sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Fungsi BBTPPI. 1. Melakasanaan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi bahan baku ,bahan pembantu ,proses ,produk ,peralatan dan pencegahan pencemaran industri. 2. Pelaksanaan rencana bangun dan perekayasaan proses ,alih teknologi dan konsultasi untuk membantu pengembangan industri guna meminimalisasi dan mencegah pencemaran akibat industri 3. Pelaksanaan layanan teknis pengujian bahan baku ,bahan pembantu ,produk akhir ,hasil ikutan dan limbah industri serta sertifikasi dan kalibrasi. 4. Pelakasanaan pemasaran ,kerja sama ,pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi ,dan 5. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBTPPI ,serta penyusunan laporan dan evaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakasanakan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Linda Ratnasari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea